Selasa, 16 Maret 2010

LSM Desak Kejari Sumenep Eksekusi Kades M. Bakri Mar


Sumenep – Ruang Aspirasi Rakyat

LSM Kelompok Masyarakat Peduli Sumenep (KMPS) mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep untuk mengeksekusi terpidana M. Bakri Mar. Tuntuan ini menggelinding atas keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) No.1899K/Pid/2008. Dimana MA menolak kasasi yang diajukan terpidana M. Bakri Mar.

Sampai saat ini terpidana masih menjabat sebagai Kepala Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Terpidana diminta oleh LSM KMPS untuk segera dieksekusi atas pembuktian adanya pelanggaran hukum yang pernah dilakukan. M. Bakri Mar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 362 KUHP.

Pernyataan ini disampaikan, Husin Satriyawan Ketua LSM KMPS saat di wawancarai dirumahnya, Senin (15/03). Ia mengingatkan Kejari Sumenep untuk konsisten pada penegakan hukum. Diharapkan jangan sampai ada pilih kasih pada proses eksekusi tersebut.

”Sampai saat ini MA sudah mengeluarkan putusan untuk menolak permohonan kasasi dari terdakwa. Namun setelah putusan tersebut keluar, Kejari Sumenep belum pernah melakukan eksekusi. Kejari harus menegakkan aturan hukum yang ada,” ujar Husin Satriyawan yang juga Ketua DPC Partai Gerindra ini.

Pria setengah baya ini menjelaskan, bahwa sejak 13 Oktober 2009 salinan dinas putusan MA ini keluar. Seharusnya terpidana M. Bakri Mar segera di eksekusi untuk jebloskan ke tahanan. Tetapi saat 16-21 Oktober terpidana mengajukan surat penundaan dengan alasan sakit. Sehingga Kejari Sumenep menunda eksekusi tersebut.

”Akan tetapi beberapa waktu lalu, terpidana M. Bakri Mar malah ikut rapat di kecamatan. Seharusnya jangan dibiarkan berkeliaran dan segera di eksekusi. Kami tidak ingin terpidana melakukan perbuatannya kembali, melarikan diri dan merusak citra pemerintah,” jelas Husin Satriyawan mantan pensiunan Kopasus ini.

Berdasarkan putusan MA menyatakan permohonan kasasi dari pemohon kasasi I (Jaksa/Penuntut Umum) Kejari Sumenep tidak dapat di terima. Selanjutnya MA menolak permohonan kasasi dari pemohon II (Terdakwa M. Bakri Mar). Selain itu MA membebankan pemohon kasasi/terdakwa untuk membayar beban perkara sebesar 2.500 rupiah

Menurut putusan MA, keputusan ini diambil dalam rapat pemusyawaratan Mahkamah Agung, Rabu, 11 Februari 2009. Dimana dihadiri oleh Prof. Dr. Mieke Komar, SH., MCL Hakim Agung yang ditetapkan Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis. Selain itu dihadiri Dr. Mohammad Saleh, SH, MH., dan HM. Zaharudin Utama, SH, MM. Keduanya Hakim-Hakim agung sebagai anggota Majelis.

Putusan tersebut dibacakan secara terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim anggota. Adapun sidang terbuka itu juga dibantu oleh Barita Sinaga, SH, MH., panitera pengganti tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa.

”Atas penolakan kasasi dari MA. Harus-nya terpidana segera dieksekusi untuk menjalani hukuman 14 bulan penjara. Sedangkan untuk statusnya sebagai Kepala Desa harus sudah di non-aktifkan. Mengingat M. Bakri Mar terbukti terlibat pelanggaran hukum pidana,” tegas Husin Satriyawan yang juga Koordinator Aliansi Parpol Non Parlemen (APNP) Kabupaten Sumenep.(rud)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar