Selasa, 22 Juni 2010

JCW Desak Tender Ulang Rehab Puskesmas Guluk-Guluk


Sumenep – Jatim Coruption Watch (JCW) mendesak panitia lelang Dinas Kesehatan Sumenep melakukan tender ulang terkait pembangunan proyek rehab Puskesmas Pembantu Guluk-Guluk. Panitia dinilai menyalahi Keppres No 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa, karena menutup penerimaan berkas lelang tidak sesuai aturan jam kerja kepegawaian. Hal ini diungkapkan Dr. Sajali, SH, MH, MM, Koordinator Jatim Coruption Watch (JCW) di rumah makan 17 Agustus Jl. Panglima Sudirman Sumenep.

Saat melakukan konferensi pers tentang adanya dugaan pelanggaran aturan tentang lelang rehab Puskesmas Pembatu Guluk-Guluk, Senin siang (22/06), Sajali mengatakan, setelah menerima laporan dari rekanan yang dirugikan akibat ditutupnya lelang jam 10.00 WIB. Selanjutnya, kami melakukan klarifikasi kepada Kadarisno, panitia lelang Rehab Sedang/Berat Puskesmas Pembantu Guluk-Guluk Sumenep. Pihaknya berdalih dengan menjawab, bahwa sudah sesuai kesepakatan rekanan dan keputusan panitia lelang.

”Kami menilai penutupan terlalu awal jam 10.00 WIB adalah melanggar aturan. Seharusnya jadwal penutupan jam lelang adalah jam 16.00 WIB sore. Bahkan ada proyek lelang yang merima berkas penawaran sampai jam 24.00 WIB,” pungkas akademisi lulusan doktoral Universitas 17 Agustus Surabaya ini.

Pria yang pernah mengikuti Konvensi Cabup PPP Sumenep ini menjelaskan, rekanan yang dirugikan adalah Rahmandoko, ST, SH, MH Direktur CV. Bintang Utama. Selain itu Ahmad Walid, ST, MT, Direktur CV. SALSABILA ikut juga dirugikan bersama yang lainnya. Mengingat ditutupnya lelang proyek rehab Puskesmas Pembantu Guluk-Guluk lebih awal.

”Untuk itu kami mendesak panitia lelang dan Kepala Dinas Kesehatan Sumenep untuk melakukan tender ulang. Jika hal ini dipaksakan tentunya akan patut diduga melanggar hukum yang menyebabkan kerugian negara,” tegas Sajali.

Penggiat anti korupsi ini juga menambahkan, jika ada lelang yang diduga sengaja dikonsidikan dan terjadi dugaan permainan. Pihaknya mengatakan, tidak segan-segan akan melaporkan kepada aparat hukum. Bahwa telah terjadi dugaan tender yang sengaja direkayasa. (*)

http://www.beritajatim.com/citizenjurnalism.php?newsid=628