Senin, 08 Februari 2010

Komisi B Surati Bupati Sumenep Terkait Petroleum SPE


Sumenep – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep menyurati Bupati terkait masalah explorasi migas oleh PT SPE Petroleum Ltd. Keputusan tersebut dilakukan mengingat masih banyak-nya masalah di lapangan. Terkait sosialisasi uji siesmik PT SPE Petroleum Ltd, yang sampai saat ini dinilai masyarakat belum ada.

”Kami telah memutuskan kesepakatan untuk menolak semua kegiatan PT SPE Petroleum Ltd. Sebelum sosialisasi uji siesmik dilakukan secara sempurna. Komisi B akan menyurati Bupati Sumenep, agar persoalan tersebut ditindaklanjuti,” Kata Wiwid Harjo Yudanto anggota Komisi B DPRD Sumenep saat ditemui di Gedung DPRD Sumenep, Senin (08/02).

Ketua Fraksi Demokrat Keadilan Pembaharuan (FKD) ini mengatakan bahwa, sebelumnya, Kamis (05/02) Komisi B telah melakukan hearing pihak terkait. Dimana hadir LSM Aliansi Masyarakat Pemerhati Sumber Daya Alama (AMP-SDA) dan Badan Energi Sumber Daya Mineral (ESMD) Pemkab Sumenep. Hadir Miftahudin Hasan sebagai koordinator LSM AMP-SDA dan Rusbandi Kabid Tehnik dari Badan ESDM.

”Hasil hearing memutuskan menyurati Bupati Sumenep. Materi surat diantaranya, agar memvakumkan sementara, semua kegiatan PT SPE Petroleum Ltd. Sampai ada kegiataan sosialisasi uji siesmik yang jelas. Diantaraya di Kecamatan Guluk-guluk, Bluto, Lenteng dan Pragaan,” ujar pria yang tinggal di desa Gapurana Talango ini.

Menurutnya, pihak manejemen PT SPE Petroleum Ltd sudah dipanggil Komisi B DPRD Sumenep. Namun sampai saat ini, mereka memberikan jawaban atas surat panggilan yang diterima. Mengingat belum bisa hadir, Komisi B akan menanyakan kepada Bupati Sumenep terkait koordinasi dengan pihak PT SPE Petroleum Ltd.

”Kita lihat dan tunggu saja-lah, kira-kira apa tanggapan Bupati Sumenep. Jangan sampai masyarakat dirugikan. Selayak-nyalah, explorasi migas memperhatikan nasib masyarakat sekitar lokasi explorasi. Dimana dampaknya harus diperhatikan sunguh-sungguh,” tegas Wiwid.

Sebelumnya pernah Komisi B DPRD Sumenep menerima aspirasi dan gugatan terkait explorasi migas oleh PT SPE Petroleum Ltd. Diantaranya yang menggugat dari Forum Kiai Muda (Forkim) dan LSM Kelompok Jaringan Kerja Penyelamatan Lingkungan Sumenep (Jaka Peling).

Alasan gugatan mereka, karena PT SPE Petroleum Ltd dianggap menyalahi aturan Dimana pihak manajemen seharusnya bisa menjelaskan tahapan-tahapan explorasi. Apakah sudah sesuai prosedur, baik sosialisasi ke masyarakat, resiko lingkungan, ijin Amdal dan lainnya.

Komisi B DPRD Sumenep sebenarnya tidak keberatan perihal eksplorasi migas.
Namun selama ini, pihak perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Pihak PT SPE Petroleum Ltd hanya satu kali melakukan sosialisasi kepada warga di kantor kecamatan.

”Seharusnya dilakukan dengan baik dan jelas, agar masyarakat mengetahui survei seismik oleh PT SEP Petroleum Ltd. Jangan sampai masyarakat menilai ada yang tidak beres. Kami mendesak pihak perusahaan korporatif dan pastispatif kepada masyarakat,” tegas Wiwid Harjo Yudanto, kader muda Partai Demokrat ini.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar