Minggu, 14 Februari 2010

DPRD Sumenep Stop Reklamasi Pantai Liar


Sumenep – Ruang Aspirasi Rakyat

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep akhirnya melakukan penghentian aktifitas reklamasi partai liar. Keputusan ini diambil terkait adanya reklamasi pantai tak berijin di Desa Romben Barat, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep. Rencananya reklamasi ini akan dipergunakan untuk usaha perikanan dan kelautan.

”Terpaksa kami stop dan hentikan seluruh aktifitas pembangunan reklamasi pantai. Mengingat belum memiliki ijin dan diduga bisa merusak lingkungan di sekitar pantai,” kata H. Ruqi Abdullah, SH anggota Komisi C DPRD Sumenep, Jum’at (12/02) saat ditemui di gedung DPRD.

Menurut anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) ini mengatakan, Komisi C sudah mendesak pihak pengelola untuk menghentikan reklamasi liar tersebut. Selain itu kami menegaskan agar terumbu karang yang sudah dipakai untuk dikembalikan ke pantai. Apabila ingin dilanjutkan harus mengantongi ijin dan mengikuti proses perijinan yang ada.

”Seharusnya terumbu karang jangan mengambil dari laut, Namun harus mengambil batu gunung dari luar. Kami tidak menginginkan hal ini malah merusak lingkungan yang ada,” ujar H. Ruqi Abdullah yang terpilih lewat Dapil II ini.

Sebelumnya DPRD Sumenep sudah memanggil H. Mahar asal Desa Sendang, Kecamatan Pragaan pengelola reklamasi pantai tersebut. Dihadapan Komisi C DPRD Sumenep, Dinas Kelautan, Dinas Cipta Karya, Badan Lingkungan Hidup dan Badan Pertanahan Nasional Sumenep, pengelola berjanji segera mengurus ijin.

”Untuk sementara vakum dan tidak ada kegiatan reklamasi pantai. Kami sudah memberikan deadline kepada kepada pihak pengelola, untuk segera melakukan perijian. Jika tidak kami tidak segan-segan memerintahkan dinas terkait untuk membokar reklamasi pantai tersebut,” tegas pria berkumis tebal ini.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar