Jumat, 08 Januari 2010

Jelang Pilkada Sumenep 2010-2015 Konvensi PPP Harus Transparan


Jumat, 08 Januari 2010

Oleh Syafrudin Budiman, SIP
Pemerhati Sosial Politik dan Media

Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Sumenep tepat tanggal 10 Januari 2010 akan menggelar Konvensi dan Penjaringan. Agenda besar ini untuk menjaring kandidat Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep periode 2010-2015.

Tentunya perhetalan ini harus dilaksanakan tranparan dan akuntable dalam pelaksanaan penjaringan. Mengingat PPP merupakan partai politik yang paling diminati oleh para kandidat bakal calon.

Berdasarkan batas akhir pendaftaran bacabup pada Jumat pukul 13:30 WIB, jumlah bacabup yang mendaftar pada PPP berjumlah 11 orang. Ke-11 bacabup yang mendaftar pada PPP adalah Drs. H. Azasi Hasan, SE, MM, Mustafa Supangat, Ir. H. Sugianto, KH. Muhsin Amir dan Dr. Drs. H. Moh. Sajali, SH, MM. Selanjutnya KH. Subaidi, KH. Drs. Abdul Muiz, MM, KH. RB. Ahmad Muhammad, KH. RP. A. Mujahid Anshori, Ir. H. Sungkono Sidik, S.Sos, M.Si dan Ir. R. Bambang Mursalin, MM. MBA.

Hal ini menunjukkan indikator bahwa PPP Sumenep menjadi parpol yang paling diminati dan dipercaya. Sangat jauh jika dibandingkan dengan konvensi dan penjaringan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumenep yang hanya diikuti empat orang.

Alasan ini menjadi empiris mengingat sebelumnya DPC PPP Sumenep bersama DPC PPNUI berhasil mengantarkan KH. Ramdlan Siradj dan Moch. Dahlan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep periode 2005-2010.

Berdasarkan hasil rekapitulasi akhir Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasangan yang diusung PPP ini berhasil meraup suara tertinggi. Terbukti pasangan KH. Moh. Ramdlan Siradj - Moch Dahlan memperoleh suara 247.939 suara, diikuti pasangan Abuya Busyro Karim-Mohammad Ramli sebanyak 115.927 suara.

Sedangkan di posisi ketiga pasangan Majid Tawil-Wakir Abdullah dengan perolehan suara 92.711 suara. Sementara pasangan Mu’is Aliwafa-Siti Aisyah berada di posisi keempat dan disusul pasangan Afif hasan-Malik Effendi di posisi terakhir.

Pertanyaan berikutnya mampukah PPP Sumenep mampu memenangi pertarungan politik pilkada 2010 mendatang. Mengingat sekarang tidak ada calon dari incumben dan persaingan antar kandidat dengan pasangan parpol lain semakin ketat. Jangan sampai peluang didepan mata merebut kursi kekuasaan untuk kedua kalinya lepas dari genggaman tangan.

Sesuai juklak DPP melalui SK DPP PPP No 0164/- KPTS/DPP/V/2007 tentang Juklak Pengajuan Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota pada Pilkada mengalami perubahan. Dimana sebelumnya calon yang akan diusung ditetapkan DPC yang merekomendasikan dua calon menjadi tiga pasang calon ke DPW.

PPP Sumenep akan menentukan calon usungannya dalam forum Rapimcab yang dijadwalkan 10 Januari 2010, sekaligus mendengarkan pemaparan visi dan misi calon. Setelah itu setiap PAC akan memberikan pemandangan umum mengenai calon. Selanjutnya akan ditetapkan Tim 5 Desk Pilkada DPC PPP menetapkan sedikitnya tiga pasang calon.

Apabila dalam rapimcab tersebut nanti akan dilakukan melalui voting. Sebanyak 27 PAC yang ada di Kabupaten Sumenep memiliki hak masing-masing PAC satu suara dan serta DPC satu suara. Sementara DPW yang akan hadir hanya memiliki hak bicara.

Dalam penyampaian visi dan misi calon nantinya akan bisa dilihat. Siapakah kandidat yang visioner dan mempunyai konsep yang jelas dan kongkrit. Terutama dalam melakukan perubahan nyata kedepan yang lebih baik. Dimana seorang bupati tidak hanya dituntut mengelolah daerahnya saja.

Sosok bupati kedepan diharapkan mampu mensinergikan dengan Pemerintah Propinsi Jawa Timur. Menjelang pengembangan kawasan Suramadu untuk memperluas akselerasi ekonomi Madura. Sangat dibutuhkan pemimpin yang visioner berjiwa enterpreneur dan mempunyai leadership yang handal.

Mengingat Sumenep selama 5 tahun terakhir bergerak pada posisi stagnan. Tidak terlalu bergerak maju dan cenderung bisa mengalami kemunduran. Sosok bupati kedepan dituntut memiliki visi, misi yang jelas kepada partai dan masyarakat. Seorang Bakal Calon PPP Sumenep juga harus memiliki elektabilitas yang tinggi, populer dan disukai masyarakat. Sehingga nantinya bisa terpilih dan bisa menjadi sandaran partai untuk menuju Pileg 2014 nantinya.

Pada konvensi dan penjaringan suara dan aspirasi PAC PPP dan para sesepuh PPP sangat dibutuhkan. Khususnya dalam penentuan penjaringan dan penetapan kandidat Bakal Calon PPP Sumenep. Tim 5 Desk Pilkada DPC PPP Sumenep diharapkan fair, transparan dan bisa dipertanggungjawabkan (akuntable). Baik kepada simpatisan, kader dan pengurus ranting sampai DPP PPP.

Sesuai Pasal 5 Juklak Desk Pilkada DPP PPP tentang Pengusulan, Pengajuan dan Penetapan Bakal Calon Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota. Ayat 2 tertulis apabila tidak memenuhi persyaratan untuk mencalonkan paket calon sendiri, maka DPC dapat melakukan koalisi dengan partai politik yang memiliki kesamaan visi, misi dan Khittah Program Perjuangan PPP.

Selanjutnya ada poin penting pada Pasal 5 ayat 3 menyebutkan, Pertimbangan kemungkinan terpilih sebagaimana pada ayat 2 didasarkan atas kecendrungan pendapat masyarakat yang diantaranya, didapatkan melalui survey pendapat masyarakat yang dilaksanakan Lembaga Survey Opini Publik. Baik yang dikelola oleh Partai maupun Lembaga Survey Indonesia.

Dalam penentuan hasil konvensi dan penjaringan jangan sampai terjadi praktek-praktek yang tidak diinginkan. Misalnya dengan bentuk subjektif lebih memihak salah satu kandidat dan demi kepentingan pragmatis. Jangan sampai ada kesengajaan mengeliminir salah satu kandidat untuk kepentingan calon tertentu.

Jika hal ini dilakukan dengan baik dan sukses, tentunya konvensi ini akan melahirkan calon pemimpin yang memiliki kapabilitas dan kridibilitas. PPP Sumenep akan memiliki Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep yang kuat dan memiliki peluang kuat menang. Sehingga untuk yang kedua kalinya PPP Sumenep mampu memenangi pilkada 2010.

Berdasarkan data yang ada PPP Sumenep hanya memiliki 7 kursi dan hanya memperoleh suara sebanyak 60.667 suara sah. Tentunya ini belum cukup memenuhi persyaratan UU No 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Dimana dalam Pasal 59 ayat 1 ayat 2 Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD. Atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Sedangkan kebutuhan dalam penganjuan dan penetapan pencalonan PPP Sumenep harus mampu memenuhi persyaratan UU yang ada. Dimana harus mencari satu kursi lagi karena 15% (lima belas persen) dari 50 Kursi DPRD Sumenep adalah 8 kursi. Sedangkan 15% (lima belas persen) dari total suara pada Pileg sebesar 560141 suara sah adalah sekitar 84021 suara. Tentunya PPP Sumenep harus koalisi dengan parpol lain agar memenuhi suara tersebut.

Sementara itu secara pemetaan dan perkembangan politik, sudah nampak Bakal Calon Bupati yang menguat. Terlihat Drs. Azasi Hasan, SE, MM, Secretary Corporate BNI 1946 Pusat menguat pada konvensi ini. Bakal Calon Bupati dari Partai Persatuan Pembangunan Sumenep ini resmi mendaftarkan diri sebagai Bacabub dari Partai Berlambang Ka’bah pada 24 Des 09.

Saat pendaftaran Azasi Hasan diantar dan didukung semua PAC PPP di Kabupaten Sumenep. Proses pendaftaran Azasi Hasan tersebut berlangsung semarak. Tepat pukul 11 kamis siang Azasi Hasan mendatangi sekretariat DPC Partai Persatuan Pembangunan Sumenep di jalan lingkar barat. Pendaftaran Azazi Hasan tersebut diantar oleh 24 PAC se Sumenep.

Ketua PAC PPP Kecamatan Lenteng, Waris Miftah menjelaskan keberangkatan Azazi Hasan tersebut sebagai langkah yang bagus. Sebab, PPP pada pilkada tahun lalu termasuk partai yang memenangkan pemilihan kepala daerah. Waris mengatakan, secara instusional semua PAC diberi keluasaan untuk menentukan figur yang akan maju dari PPP. Selama ini Azasi Hasan sudah melakukankomunikasi lebih awal kepada PAC PPP di Sumenep. (www.madurachanel.com, Kamis, 24 Des 09).

Sementara kandidat lainnya yang juga mendaftar lewat PPP Sumenep, Mustafa Supangat menyatakan siap menghadapi pelaksanaan konvensi pada tanggal 10 Januari 2010. Namun, pihaknya berharap konvensi yang akan dilakukan DPC PPP Sumenep itu, berlangsung secara terbuka dan tidak menutup-nutupi kepada publik.

“Kami memang berharap konvensi itu berjalan sesuai harapan dan mekanisme. Jangan sampai membohongi publik, karena kalau itu terjadi, konvensi tersebut akan menjadi tidak ada artinya,” terang Supangat, pada wartawan usai melakukan silaturrahim dengan para Pimpinan Anak Cabang PPP Sumenep, Selasa (29/12). (www.sumenep.go.id Selasa 29 Des 09).

Diharapkan Konvensi dan Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep periode 2010-2015 ini bisa melahirkan pemimpin amanah. Dimana dalam pelaksanaan manejemen pemerintahannya bersumber pada keinginan kuat untuk memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat Sumenep.

Semoga hasil konvensi ini bisa menjadi pendidikan politik bagi masyarakat dan langkah kedepan untuk menuju perubahan. Wallahu'alam Bishawab (*)

http://www.beritajatim.com/citizenjurnalism.php?newsid=366

1 komentar:

  1. Sebagai calon pemilih saya hanya bisa berharap utk mendapatkan calon pemimpin yang mumpuni menurut hati nurani saya. Bagaimana mereka memilih, apakah dengan alasan :
    1. Mempunyai link ke sebuah partai politik
    2. Ada perintah dari pimpinan di komunitasnya
    3. Ikut2an dgn orang lain
    4. Tertarik dgn materi kampanye
    5. Ada iming2 uang atau dalam bentuk lain
    6. Pertalian hubungan keluarga
    7. Atau karena hal2 lain
    Untuk itu sekali lagi saya berharap mudah2an muncul pemimpin yang betul2 dpt dikatakan sbg seorang pemimpin.

    BalasHapus