Bangkalan - Anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) XI (Madura) menggagas Undang-Undang (UU) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Madura Raya pascaoperasional tol jembatan Surabaya-Madura (Suramadu).
"Kami akan merumuskan suatu Undang-Undang Kawasan Ekonomi Khusus untuk memajukan Pulau Madura pasca-Suramadu," kata Anggota Komisi IV DPR RI, Soepriyatno, saat reses di aula Pemkab Bangkalan, Selasa.
Ia menjelaskan gagasan pembentukan UU KEK tersebut bertujuan mendongkrak sektor perekonomian pada empat kabupaten yang ada di Pulau Madura setelah tol jembatan Suramadu beroperasi.
"Jika UU KEK ditetapkan maka Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) secara otomatis tidak akan berlaku lagi, sebab kedudukan UU KEK lebih tinggi dibandingkan BPWS," katanya.
Menurut dia, BPWS hanya merupakan Peraturan Presiden (Perpres), sedangkan KEK adalah Undang-Undang.
"Pemerintah pusat tidak ada alasan lagi untuk tidak mencabut BPWS setelah UU KEK ditetapkan," ucapnya.
Untuk menetapkan UU KEK, katanya, perlu adanya keterlibatan dari masyarakat dan empat Pemkab di Pulau Madura, kemudian usai isu tersebut berkembang, maka pihaknya akan merumuskan UU KEK.
"Ibarat main bola, empat kabupaten yang ada di Madura ini harus menendang bola tersebut untuk sampai pada gawang," ujarnya.
Ia menambahkan pemerintah pusat sebenarnya tidak perlu membentuk BPWS karena Pulau Madura sudah ada pemerintahan dan masyarakatnya. Berbeda dengan Batam, Batam perlu dibentuk sebuah otorita karena sebelumnya tidak ada pemerintahan.
Sementara itu, Bupati Bangkalan, Fuad Amin, mengatakan, pihaknya tidak menolak keberadaan BPWS, namun dirinya meminta BPWS supaya secara bersama-sama dalam membangun Bangkalan.
"Tapi kenyataannya, hingga saat ini, program BPWS untuk memajukan kawasan Suramadu belum jelas," katanya.
Hal senada juga disampaikan anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) M. Said Abdullah.
Menurut dia, keberadaan BPWS justru menyimpang dari ide awal perencanaan strategis Suramadu. Keberadaan BPWS merampas sebagian kewenangan daerah dan bertentangan dengan semangat otonomi daerah.
Hanya saja, Said berbeda pendapat dalam penggunaan istilah dengan anggota DPR dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut, yakni Zona Ekonomi Khusus Madura (ZEKM).
"Gagasan awal saya di DPR memang ZEKM, bukan BPWS sebagaimana saat ini," katanya.
Jika yang dibentuk adalah ZEKM, maka nantinya akan terjadi akselerasi insfrasruktur yang memungkinkan terjadinya relokasi industri dan masuknya investor mancanegara.
"Namun jika BPWS tidak seperti itu, tapi hanya menjaga investasi Suramadu agar cepat balik modal, itu kan aneh sekali," katanya.
Menurut dia, ZEKM akan menuntut percepatan sarana dan prasarana, seperti pelabuhan internasional, pembebasan lahan yang disiapkan untuk investor, serta dibebaskannya pajak ekspor impor sampai nol persen.
"Nantinya juga akan menaikkan produktifitas perekonomian masyarakat Madura. Hanya saja, dari sisi kepentingan Madura dengan ZEKM akan memaksa pemerintah pusat dan provinsi membangun sarana dan prasarana yang diperlukan," katanya.
Meski berbeda istilah, namun secara substantif para anggota DPR RI asal Madura setuju, jika di sekitar Suramadu dibentuk kawasan ekonomi khusus, bukan BPWS sebagaimana yang terjadi saat ini.
sumber: http://www.antarajatim.com/lihat/berita/23810/dpr-ri-gagas-uu-kek-madura)
Jumat, 18 Desember 2009
DPR RI Gagas UU KEK Madura
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar