Surabaya – Ruang Aspirasi Rakyat
Sebanyak tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menemukan dugaan adanya produksi rokok ilegal bermacam-macam merek. Ketiga LSM tersebut diantaranya LSM Cita Nurani, LSM Topan (Tim Operasional Aset Negara) dan LSM LDS (Lembaga Demokrat Sejati).
“Kami menemukan dugaan penyalagunaan produksi rokok ilegal bermacam-macam merek. Diantaranya, Product MIX, Product K5, Etiket K5 dan Pres K5. Padahal ijin operasi-nya hanya Premix Super,” kata Dadang Iskandar Ketua LSM Cita Nurani, Sabtu (24/04) dalam pers realesnya.
Dengan didampingi Fajar dari LSM Topan dan Zalim LSM LDS, Dadang Iskandar mengatakan, dugaan produksi ilegal tersebut dilakukan oleh PR.Dwi Tunggal beralamat di Desa Siring Kecamatan Porong Sidoarjo. Adapun pimpinan perusahaannya berinisial RN dan manajer pelaksananya adalah berinisial CY.
“Ditengarai produksi rokok ilegal ini sudah berlangsung lama. Dimana dilakukan dengan menggunakan 2 mesin regular, 2 mesin mild, 2 mesin WR dan 1 mesin HLP. Produk Premix Super hanya sebagai benteng untuk memproduksi dugaan rokok ilegal,” ujar Dadang Iskandar dengan menunjukkan contoh rokok ilegal tersebut.
Dadang Iskandar mengatakan, jika produksi ini dibiarkan berlangsung lama, tentunya
sangat merugikan negara. Kegiatan ilegal tersebut diduga melanggar Pasal 55 UU No. 39 Tahun 2007. Dimana ancaman pidana-nya minimal satu tahun penjara. Bahkan bisa didenda minimal 10 kali atau maksimal 20 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Apabila tidak segera menghentikan aktifitas dugaan produksi ilegal tersebut dalam waktu dekat. Kami berencana akan melaporkan kepada pihak yang berwenang untuk menindak tegas dengan hukuman yang seberat-beratnya,” tandas pria berkacamata ini. (rd)
Minggu, 25 April 2010
LSM Temukan Dugaan Produk Rokok Ilegal
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar